Cara menghitung PPh Final UMKM 0,5%
PPh Final UMKM dihitung dari omzet (peredaran bruto), bukan dari laba. Untuk wajib pajak orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai pajak. Begitu omzet kumulatif melewati Rp500 juta, kelebihannya dikenai 0,5%.
Contoh: omzet Rp50 juta setiap bulan
| Bulan | Omzet kumulatif | PPh bulan itu |
|---|---|---|
| Januari–Oktober | s.d. Rp500.000.000 | Rp0 |
| November | Rp550.000.000 | Rp250.000 |
| Desember | Rp600.000.000 | Rp250.000 |
| Total setahun | Rp600.000.000 | Rp500.000 |
Perseroan perorangan dan koperasi tidak mendapat bagian Rp500 juta bebas pajak, sehingga 0,5% dihitung sejak rupiah pertama. Batas omzet untuk tarif ini adalah Rp4,8 miliar setahun.
Cara mencatat omzet harian dan melapor pajaknya dibahas di Pembukuan & Pajak UMKM Sederhana, dan pelaporan SPT tahunan di Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax.