Urus Legalitas Usaha: NIB, PIRT, Halal, dan Merek
- Halaman
- 38
- Format
- Ukuran file
- 2,3 MB
- Terbit
- 2026
- Penerbit
- BukuPraktis
- ISBN
- –
Sudah bertahun-tahun berjualan, tetapi tiap kali toko, kafe, atau bank bertanya “sudah ada NIB? sudah P-IRT? sudah halal?”, jawabannya masih belum? Mengurus izin usaha mikro kini sebagian besar dilakukan daring; yang sering membuat gagal justru urutannya. Lewat map dokumen Tanta Lin, pembuat sambal roa kering di Manado, buku ini memandumu mengurus legalitas usaha satu sekat demi satu sekat, dengan fakta dari situs resmi OSS, BPJPH, Badan POM, dan DJKI.
Yang akan kamu pelajari:
- Kenapa usaha perlu legal: akses pasar, pembiayaan seperti KUR, dan kepercayaan pembeli
- Membuat akun OSS, memilih KBLI, memahami empat tingkat risiko, dan menerbitkan NIB
- SPP-IRT menurut Peraturan BPOM 4/2024: syarat, satu permohonan per varian dan kemasan, komitmen 3 bulan, masa berlaku 5 tahun
- Kapan produk perlu izin edar BPOM RI MD
- Wajib halal makanan-minuman UMK mulai 18 Oktober 2026, jalur self declare dan reguler
- Memilih nama merek yang bisa didaftar, cek PDKI, dan mendaftar di DJKI dengan tarif UMK
Dilengkapi daftar periksa dokumen dan contoh alur satu usaha dari nol sampai lengkap. Edukasi, bukan nasihat hukum.
Cocok untuk pelaku usaha makanan dan minuman rumahan yang ingin produknya masuk toko, lolos syarat halal, dan aman dari peniru.
- Bab 1. Kenapa Usaha Perlu Legal5 hlm
- Bab 2. NIB Lewat OSS5 hlm
- Bab 3. SPP-IRT & Izin Edar6 hlm
- Bab 4. Sertifikat Halal5 hlm
- Bab 5. Daftar Merek6 hlm
Ulasan pembeli
Belum ada ulasan. Ulasan hanya bisa ditulis oleh pembeli yang sudah membayar.
Masuk untuk menulis ulasan setelah membeli.